
Apakah Bank Boleh Melakukan Pemblokiran Sepihak Tabungan Nasabah? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apakah bank boleh melakukan pemblokiran sepihak tabungan nasabah? Ini faktanya. Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri diblokir.
Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.
Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Namun, Polisi menyebut tindakannya sebagai penundaan transaksi selama lima hari kerja. Akan tetapi, istilah itu tidak mengubah kenyataan bahwa warga kehilangan akses atas uangnya ketika sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Lalu apakah bank boleh melakukan pemblokiran sepihak tabungan nasabah?
Secara prinsip, bank tidak boleh melakukan pemblokiran atau penahanan dana tabungan nasabah secara sembarangan atau sepihak tanpa dasar hukum, regulasi, atau klausul perjanjian yang sah.
Ketika rekening diblokir, akses nasabah terhadap dana menjadi terbatas. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Padahal, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi apabila terdapat dugaan bahwa dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa memakai dokumen palsu.
Pasal 26 bukan dasar bagi polisi untuk menahan rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan bagi sebuah aksi.
Jika kepolisian memang memerintahkan penundaan transaksi, ketentuan yang harus diperiksa adalah Pasal 70 UU TPPU. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 140, mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.
Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.
Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu.
Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Dengan kata lain, bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara bebas hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa dasar yang jelas.
.png)
4 hours ago
2

















































