Apa Itu PBI JK? Definisi, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku

13 hours ago 1

Peserta PBI menerima bantuan berupa akses terhadap layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apa Itu PBI JK? Definisi, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)

Apa Itu PBI JK? Definisi, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa itu PBI JK? PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peserta PBI menerima bantuan berupa akses terhadap layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program perlindungan kesehatan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Peserta JKN yang membayar iuran ataupun menerima bantuan iuran, menerima manfaat pemeliharaan kesehatan. 

Dasar hukum pemberian bantuan ini adalah Peraturan Menteri Sosial No. 5/2016 tentang Pelaksanaan PP No. 76/2015 tentang Perubahan Atas PP No. 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. 

Melansir laman resmi Kemenkes (21/1), pelaksanaan program ini dilakukan melalui BPJS Kesehatan, dalam bentuk mekanisme asuransi sosial yang memberikan manfaat kesehatan komprehensif dengan cakupan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Ada empat kategori kepesertaan. Yakni peserta penerima upah (PPU), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, peserta bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI). 

Kepesertaan PBI ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga tidak semua orang dapat menjadi penerima bantuan. Kartu yang diberikan kepada peserta PBI adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan peraturan tersebut?

Fakir Miskin

Fakir miskin merupakan orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali, atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya sendiri dan keluarganya. 

Orang Tidak Mampu 

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, menerima gaji atau upah, hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. 

Masyarakat PBI JK harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sesuai persyaratan yang tertera pada Permensos No. 19/2021, yakni: 

  • Penduduk WNI 
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Ditjen Dukcapil 
  • Terdaftar dalam DTKS 

Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, maka dapat diusulkan ke dinas sosial pemerintah daerah setempat, kemudian diverifikasi dan divalidasi agar namanya diajukan dalam daftar DTKS dan dapat menerima bantuan iuran. 

Pengusulan itu kemudian dilanjutkan ke BPJS Kesehatan cabang setempat, BPJS akan melaporkan setiap satu bulan sekali ke kantor pusat, kemudian kantor pusat BPJS akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan. 

Data penerima bantuan iuran bisa berubah. Perubahan ini dapat berupa penambahan peserta penerima bantuan, dan penghapusan peserta penerima bantuan. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu PBI JK


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |