Jakarta -
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'pemalakan' proyek sebesar Rp 5 triliun. Pengurus Kadin Cilegon yang jadi tersangka, salah satunya Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim.
Anindya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon. Ia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Apalagi terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," lanjut Anindya.
Sebagai informasi, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/5) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Ulah oknum Kadin Cilegon itu terungkap dari unggahan salah satu akun media sosial X. Sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC.
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek.
"Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek," papar Dian dikutip dari detiknews, Jumat (16/5/2025).
Sementara, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. "Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," ujarnya.
Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.
"Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda," paparnya.
(ada/ara)