Alasan Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib

1 month ago 28

Alasan Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib

Alasan Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib (Okezone)

JAKARTA - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang mengharuskan umat Muslim menjalankan serangkaian ritual di Tanah Suci. Salah satu komponen penting dalam rangkaian ibadah haji adalah mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah dan Mina. Mabit memiliki peran krusial dalam menyempurnakan pelaksanaan haji(wajib), dan banyak ulama yang mewajibkannya berdasarkan dalil-dalil syar'i.

1. Definisi Mabit di Muzdalifah dan Mina

Secara harfiah, mabit berasal dari bahasa Arab "baata" yang berarti bermalam. Dalam konteks haji, mabit merujuk pada kegiatan bermalam atau singgah sementara di Muzdalifah dan Mina. Setelah wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, jamaah haji bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam hingga tengah malam atau menjelang fajar. 

Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan mabit selama hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

2. Dalil dan Hukum Mabit di Muzdalifah

Kewajiban mabit di Muzdalifah didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 198:

"فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّـهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ..."

Artinya: "Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram..."

Masy'aril Haram merujuk pada Muzdalifah, tempat di mana jamaah haji diperintahkan untuk mengingat Allah setelah meninggalkan Arafah. Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bermalam di Muzdalifah dan melaksanakan shalat Subuh di sana sebelum menuju Mina. 

Berdasarkan dalil-dalil ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah merupakan kewajiban dalam haji. Jika ditinggalkan tanpa uzur, jamaah diwajibkan membayar dam (denda).

3. Dalil dan Hukum Mabit di Mina

Mabit di Mina juga memiliki dasar syar'i yang kuat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 203, Allah SWT berfirman:

"وَاذْكُرُوا اللَّـهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ..."

Artinya: "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang..."

Hari-hari yang dimaksud adalah hari-hari Tasyrik yang dihabiskan di Mina. Rasulullah SAW juga mencontohkan dengan bermalam di Mina selama hari-hari tersebut dan melaksanakan ritual melempar jumrah. 

Oleh karena itu, banyak ulama yang mewajibkan mabit di Mina sebagai bagian dari rangkaian haji. Jika ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan, jamaah haji diwajibkan membayar dam.

4. Hikmah dan Tujuan Mabit

Mabit di Muzdalifah dan Mina bukan sekadar ritual tanpa makna. Ada beberapa hikmah dan tujuan di balik pelaksanaannya:

1. Persiapan Mental dan Fisik

Setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah memberikan kesempatan bagi jamaah untuk beristirahat dan mempersiapkan diri sebelum melanjutkan rangkaian ibadah berikutnya, seperti melempar jumrah di Mina.

2. Peningkatan Spiritual

Bermalam di tempat-tempat yang disucikan ini memungkinkan jamaah untuk merenung, berdzikir, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

3. Meneladani Sunnah Nabi

Dengan melaksanakan mabit, jamaah mengikuti jejak Rasulullah SAW, yang selalu bermalam di Muzdalifah dan Mina selama pelaksanaan haji.

5. Keringanan bagi Jamaah dengan Uzur

Meskipun mabit diwajibkan, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur atau alasan tertentu. Jamaah yang sakit, lanjut usia, atau memiliki kebutuhan khusus diperbolehkan untuk tidak melaksanakan mabit. Namun, mereka diwajibkan membayar dam sebagai kompensasi. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya dalam beribadah.

Mabit di Muzdalifah dan Mina merupakan bagian integral dari rangkaian ibadah haji yang memiliki dasar syar'i kuat. Pelaksanaannya tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mengandung hikmah mendalam bagi peningkatan spiritual dan fisik jamaah. 
Dengan memahami pentingnya mabit, diharapkan jamaah haji dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta mendapatkan haji yang mabrur. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |