Airlangga Ungkap 7 Proyek Waste to Energy Mulai Dibangun Tahun Depan

7 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuh pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) mulai dibangun pada 2026 sebagai langkah awal merealisasikan 33 PLTSa hingga 2029.

“Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Airlangga menyampaikan pembangunan PLTSa tersebut sangat penting untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia. Menurut dia, kota yang bersih dari sampah akan turut berkontribusi pada perbaikan ekosistem sektor pariwisata.

Presiden Prabowo Subianto, tutur Airlangga, menargetkan pada 2029 sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, khususnya daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan, termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.

Secara terpisah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan total kapasitas dari tujuh PLTSa tersebut sekitar 197,4 megawatt.

“Tahap pertamanya dengan total kapasitas di tujuh kota (sebesar) 197,4 megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per hari, ini untuk tahap awal,” kata Darmawan.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (10/10) mengungkapkan ketujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PLTSa atau pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Kemudian Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok; serta Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang; Medan Raya meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang; serta Semarang Raya meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Sementara itu, dua wilayah lain, yakni Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya, masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria dan kesiapan administratif.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |