Airlangga mengatakan pemerintah tengah membahas relaksasi ketentuan TKDN untuk sektor tertentu dalam kerangka kesepakatan Joint Statement dengan AS.
Ada Relaksasi TKDN untuk Sektor Tertentu dalam Kesepakatan Dagang RI-AS. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah membahas relaksasi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor tertentu dalam kerangka kesepakatan Joint Statement dengan Amerika Serikat.
Kebijakan ini akan berlaku terbatas pada sektor-sektor strategis seperti telekomunikasi, pusat data, dan alat kesehatan, sambil tetap mematuhi peraturan impor dari kementerian teknis.
"Terkait dengan lokal konten ataupun TKDN, ini terbatas pada prototype telecommunication information dan communication data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Joint Statement Indonesia-AS, Kamis (24/7/2025).
Airlangga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sertifikasi dari otoritas kesehatan, seperti Food and Drug Administration (FDA) AS. Ia merujuk pada pengalaman saat pandemi COVID-19, di mana Indonesia dapat menerima vaksin dari negara-negara Barat seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA masing-masing yang langsung diterima oleh BPOM dengan protokol WHO untuk didistribusikan.
Terkait dengan TKDN, Airlangga menjelaskan model bisnis untuk server telekomunikasi berbeda sehingga akan ada kemudahan.