7 Fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

3 months ago 45

7 Fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Adapun Harun Masiku merupakan Caleg gagal PDIP pada Pemilu 2019.

Namun, Harun berupaya ingin menjadi anggota DPR RI lewat jalur pergantian antar-waktu (PAW) dengan cara menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022. Ia ingin menggantikan Caleg terpilih pada Dapil 1 Sumatera Selatan yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Sementara Rapat Pleno KPU RI menetapkan Rizeky Aprilia sebagai pengganti almarhum. Kongkalikong Hasto Cs keburu terendus KPK. Wahyu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2020. Sedangkan Harun Masiku melarikan diri dan buron hingga sekarang.

Berikut fakta-faktanya:

1. Hasto Kristiyanto Terlibat Suap

Pada kasus suap, Hasto disangka terlibat dalam pemberian hadiah atau janji Wahyu Setiawan. Suap atau pemberian hadiah itu untuk meloloskan Caleg PDIP Harun Masiku dalam PAW pada Pemilu 2019. 

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Selasa 24 Desember 2024. 

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F (orang kepercayaan Wahyu Setiawan) terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 2024," sambungnya.

Setyo mengatakan, Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama politikus PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. "Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri (orang dekat Hasto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP) melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," kata Setyo.

2. Hasto Suruh Harun Masiku Kabur dan Rendam HP

Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. Ia menyuruh pegawai Harun Masiku rendam handphone (HP) dan menyuruh koleganya itu melarikan diri.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," imbuh Setyo.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |