6 Fakta Terbaru RI Tolak Proposal Investasi Apple

2 hours ago 1

6 Fakta Terbaru RI Tolak Proposal Investasi Apple

6 Fakta Terbaru RI Tolak Proposal Investasi Apple (Foto: Reuters)

JAKARTA - Pemerintah menolak proposal investasi yang diajukan Apple senilai USD1 miliar atau setara Rp16 triliun. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan proposal investasi yang diajukan Apple belum cukup.
Hal ini dia tegaskan saat menerima kunjungan Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman.
"Proposal resmi sudah kami terima kemarin. Tanggal 6 Januari, resmi dengan kop surat Apple. Tapi kemarin saya sudah sampaikan bahwa sebetulnya dalam pandangan kami di Kemenperin USD1 miliar itu tidak cukup," ujarnya.
Berikut adalah fakta proposal investasi Apple ditolak yang dirangkum Okezone, Sabtu (11/1/2025).

Investasi Apple

1. Penuhi Aspek Keadilan

Menperin menegaskan investasi Apple di Indonesia harus memenuhi aspek keadilan. Keempat aspek tersebut antara lain, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia (Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia), perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah tidak memberikan tengat waktu kapan investasi Apple akan di realisasikan sampai keempat aspek berkeadilan itu dipenuhi oleh Apple.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada time frame yang kita tetapkan. Bisa done deal hari ini, bisa done deal malam ini, bisa done deal besok, bisa done deal next week, bisa next month. Jadi, untuk waktu kami tidak tetapkan target. Yang kami tetapkan target itu adalah substansinya," pungkas AGK.

2. Alasan Proposal Ditolak

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menilai proposal yang diajukan Apple masih di bawah standar yang ditentukan Pemerintah untuk pemenuhan unsur TKDN sebesar 35%.
Investasi Apple
Setia menjelaskan, hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
"Kita menerima proposal dari Apple terkait pemenuhan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Mereka akan mempelajari lagi. Jadi mungkin lebih lanjut kita akan propos ulang, mereka akan mengirim proposal baru," ujarnya di Kantor Kemenperin, Selasa (7/1/2025).

3. Penjualan iPhone 16

Setia menjelaskan, komponen TKDN yang berada di bawah standar ketentuan yang ditetapkan ini berimbas pada penjualan iPhone 16 yang belum mengantongi izin untuk dipasarkan di Indonesia. Namun pihak Apple dikatakan tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan TKDN 35% yang ditetapkan pemerintah.
"(Penjualan iPhone 16) masih dalam tahap negosiasi. Mereka tentu akan mempertimbangkan tawaran proposal baru," tambahnya.

4. Pabrik Apple

Apple bakal membangun pabrik AirTag di Batam. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan pihak Apple terkait rencana pembangunan pabrik AirTag.
Rosan mengatakan nantinya lewat pembangunan pabrik tersebut, maka sebagian kebutuhan AirTag global sebagai salah satu komponen produksi Apple akan disuplai dari Indonesia. Rencananya pabrik tersebut akan rampung pada tahun 2026 mendatang.
"Pada intinya mereka berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag itu senilai USD1 miliar yang diharapkan nanti 65% dari kebutuhan AirTag global itu akan dari pabrik tersebut yang akan berdiri di Batam," ujar Rosan di Kantornya, Selasa (7/1/2025).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |