
Polisi tetapkan tersangka pengeroyokan maling ayam (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.
"Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi, dikutip Selasa (28/7/2026).
Bayu Padi menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam. Peristiwa pencurian ini disebut telah meresahkan warga sekitar.
"Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penetapan tersangka telah diikuti dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Menurutnya, masih ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka lainnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1

















































