5 Fakta UU Minerba Disahkan, UMKM Dapat Kelola Tambang (Foto: Shutterstock)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.
Rapat tersebut dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI. Dengan demikian, rapat pengesahan RUU Minerba telah memcapai kuorum dan rapat paripurna bisa dilanjutkan.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat hari ini telah ditandatangani dan 311 anggota dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh feaksi yang ada di DPR RI," kata Adies saat sebelum membuka rapat.
"Dengan demikiann kuorum telah tercapai, perkenankan kami membuka rapat paripurna," terangnya.
1. 9 Pasal UU Minerba
Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama antara lain :
- Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
- Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
- Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
- Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
- Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
- Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
- Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
2. Ormas dan UKM Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta.