Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |07:39 WIB

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro (foto: dok ist)
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menyelidiki 47 kasus dugaan karhutla. Dari penanganan tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, luas lahan terdampak yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar.
Menurut dia, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
8 hours ago
5
















































