4 Penjudi Online di Aceh Dihukum Cambuk

12 hours ago 2

4 Penjudi <i>Online</i> di Aceh Dihukum Cambuk

Penjudi online di Aceh dihukum cambuk (Foto : iNews)

ACEH - Empat terpidana pelanggar qanun syariat Islam tentang maisir atau judi online di Aceh di eksekusi hukuman cambuk di muka umum. Eksekusi para terpidana ini berlangsung di Komplek Bustanul Salatin, Banda Aceh Selasa 28 Januari 2025. 

Hukuman cambuk pada pelaggar syariat kali ini merupakan yang perdana di tahun 2025.

Satu per satu pelanggar qanun syariat Islam di kota Banda Aceh, kembali dieksekusi hukuman cambuk di muka umum. Para terpidana dicambuk sang algojo setelah adanya putusan inkrah dari mahkamah syariah Banda Aceh.

Pasal yang dilanggar terpidana ini yaitu Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat maisir atau judi. Di mana  sebelumnya semua terpidana tersebut ditangkap petugas sedang bermain judi online di dua lokasi yang berbeda di Banda Aceh.

"Algojo mencambuk terpidana bervariasi, dari 10 hingga 25 kali cambukan. Hukuman tersebut berdasarkan jumlah taruhan yang dilakukan oleh terpidana di situs judi online." ujar Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina, Kamis (30/1/2025).

Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpidana dinyatakan bebas dan akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.
 

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |