Fariz Abdullah
, Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2025 |03:05 WIB
Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto (foto: Okezone)
SERANG - Sedikitnya 10 Penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Mereka melakukan aktivitas di dua lokasi berbeda yakni kecamatan Cibeber dan Cilograng.
Mereka adalah UK, AD, YAN, YI, SUN, AS dan Z sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas. Sedangkan AN, OK dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan sekaligus menyewakan tempat.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal. Tim dari kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto mengatakan, para penambang melakukan aktivitas ilegal menggunakan bahan-bahan kimia. Hal ini juga memberikan dampak kerusakan untuk alam.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Suyudi saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).
Kata Suyudi, dalam satu pengolahan biasanya mereka mendapatkan emas sekitar 8-10 gram lalu dijual dengan harga murah atau di bawah pasaran.
"Per gram itu dijualnya Rp800 ribu sampai Rp1 juta hasil tambang ilegal," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya