10 Larangan Ibadah Haji, Ini Daftarnya

3 hours ago 1

10 Larangan Ibadah Haji, Ini Daftarnya

10 Larangan Ibadah Haji, Ini Daftarnya (Ilustrasi/Dok Kemenag)

JAKARTA - Ada sejumlah larangan saat jamaah melakukan ibadah haji di Tanah Suci. Dengan memahami larangan ini, dapat membantu jamaah menjalankan ibadah haji menjadi lebih khusyuk. 

Ibadah haji adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan di Tanah Suci. Karena itu, ada aturan ketat pada pelaksanaannya. Berikut 10 larangan dalam ibadah haji, sebagaimana melansir laman BPKH, Rabu (3/4/2025): 

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Larangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam haji. Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib haji itu meliputi 

Melempar Jamrah
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Tawaf Wada’
Berihram dari miqat

Jika jamaah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar dam, yakni menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jamaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Tiga hari saat haji

Tujuh hari saat kembali ke negerinya

Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jamaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya. Hal ini memberikan kemudahan bagi jamaah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.

2. Menutup Kepala bagi Laki-Laki, Menutup Wajah bagi Perempuan

Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka, baik dengan  topi, sorban, atau benda lainnya. Sementara perempuan dilarang menutup wajah dengan cadar atau niqab. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati di hadapan Allah, serta menekankan dalam kondisi ihram, jamaah harus menampilkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.

Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين 

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

3. Mencukur Rambut

Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jamaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Alquran:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |