Wow! Uang Saku PNS saat Dinas Bisa Sampai Rp 580 Ribu Sehari

3 days ago 7

Jakarta -

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun ke luar negeri, berhak untuk mendapatkan uang representasi perjalanan dinas. Biaya tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai ongkos saat bepergian menjalankan tugas negara.

Besaran biaya perjalanan dinas para PNS ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan itu, dikutip Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, besaran biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Tertinggi ada di wilayah Papua yang mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri paling besar dengan nominal Rp 580.000/orang/hari, disusul ASN di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 530.000/orang/hari.

Kemudian secara terpisah ada juga besaran uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara seperti untuk Menteri/Wakil Menteri sebesar Rp 250.000/orang/hari. Kemudian untuk pejabat eselon I mendapat 'uang saku' sebesar Rp 200.000/orang/hari, dan ada juga untuk eselon II sebesar Rp 150.000/orang/hari.

Provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan

- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
- Diklat: Rp 170.000

2. DKI Jakarta

- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
- Diklat: Rp 160.000

3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya

- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
- Diklat: Rp 140.000

4. Nusa Tenggara Barat

- Luar kota: Rp 440.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
- Diklat: Rp 130.000

5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara

- Luar kota: Rp 430.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
- Diklat: Rp 130.000

Untuk diketahui, besaran biaya ini belum termasuk biaya penginapan ataupun biaya transportasi. Sehingga para PNS masih akan mendapatkan 'uang saku' lainnya setiap melakukan perjalanan dinas dalam negeri.

Simak juga Video 'Mensos Ungkap Alasan Guru Sekolah Rakyat Tidak Diambil dari PNS:

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |