Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar Pajak PBB, Ini Syaratnya

3 days ago 9

Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

Melansir dari situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (30/5/2025), selain pembebasan pokok PBB-P2, dalam beleid itu terdapat sejumlah insentif lain meliputi pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Keputusan Gubernur yang mulai berlaku 8 April 2025 tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi warga Jakarta guna menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025:

1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2.000.000.000 atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000

3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi

4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online

Sementara yang dimaksud dari syarat 'NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online' yaitu memenuhi ketentuan berikut:

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2. Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid

3. Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan

4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2

"Apabila Sobat sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka Sobat bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2," tegas Bapenda Jakarta.

Sementara jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2 sehingga tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan dapat segera melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan 'Pemutakhiran NIK'.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik," pungkas Badan itu.

Simak juga Video 'Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M':

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |