Kebijakan ini, apabila diterapkan, dinilai dapat memulihkan daya beli masyarakat.
Wacana Penurunan PPN Dinilai Positif, Bisa Dorong Konsumsi hingga Tingkatkan Pendapatan Negara. Foto: Freepik.
IDXChannel - Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disambut baik. Kebijakan ini, apabila diterapkan, dinilai dapat memulihkan daya beli masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, secara khusus menyarankan agar tarif PPN saat ini (11 persen) diturunkan menjadi 8 persen untuk mendorong pemulihan konsumsi rumah tangga.
"Sebaiknya tarif PPN memang diturunkan menjadi 8 persen, untuk dorong pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima kepada IDXChannel, Kamis (16/10/2025).
Bhima menilai penurunan tarif PPN tidak akan berkorelasi negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebaliknya, justru menambah pendapatan negara.
"Hasil simulasi Celios, dengan penurunan tarif PPN dari 11 persen ke 8 persen terjadi kenaikan pendapatan negara Rp1 triliun," kata dia.
Peningkatan pendapatan negara akan didorong efek ganda. Dengan PPN yang lebih rendah, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya menaikkan pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.
"Ada kaitan dengan naiknya pendapatan pelaku usaha terutama ritel, sehingga pajak PPh badan, PPh 21 juga naik," ucap Bhima.