UU PPRT Disahkan, Bukti Perlindungan Pekerja Domestik yang Terpinggirkan

22 hours ago 6

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |22:15 WIB

UU PPRT Disahkan, Bukti Perlindungan Pekerja Domestik yang Terpinggirkan

DPR bersama pemerintah sahkan UU PPRT (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini hanya masuk dalam daftar legislasi tanpa kejelasan pengesahan. Dengan disahkannya UU tersebut, negara memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan pekerja sektor domestik.

Direktur Eksekutif GREAT Institute Sudarto mengatakan, proses pengesahan ini juga tidak terlepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat pleno bersama Badan Legislasi pada 20 April. Ia menilai, kepemimpinannya mampu menyatukan berbagai kepentingan hingga tercapai kesepakatan lintas fraksi di parlemen.

“GREAT Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang berhasil menggoalkan UU PPRT. Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial. Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sudarto menegaskan, pengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” imbuhnya.

Pekerja rumah tangga sebelum disahkannya UU PPRT berada dalam posisi yang rentan karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hubungan kerja secara spesifik. Kondisi tersebut membuat relasi kerja berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

Akibatnya, banyak terjadi persoalan seperti jam kerja yang tidak terbatas, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit diproses secara hukum.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |