Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah unsur dalam wacana penambahan usia pensiun ASN.
Usia Pensiun ASN Diusulkan Jadi 70 Tahun, Ini Kata Istana (iNews Media Group)
IDXChannel - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi turut buka suara terkait usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Hasan pun mengatakan, sesuai yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa usulan ini sah-sah aja dan pemerintah pusat akan menampungnya.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah unsur dalam wacana penambahan usia pensiun ASN.
"Termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," kata dia.
Hasan pun meminta agar Korpri terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan ini.