Jakarta -
DPR RI mau membahas undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang angkutan online. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan driver ojek online (ojol) hingga taksi online Selasa (20/5) kemarin.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan pihaknya sudah berupaya mencari titik terang untuk menyelesaikan aduan dan tuntutan para pengemudi. Selaras dengan hal ini, DPR berencana segera menggodok UU khusus angkutan online.
"Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online," kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasarus mengingatkan, UU angkutan online ini tidak hanya akan dibahas Komisi V saja dan perlu melibatkan pihak terkait lainnya. Komisi V hanya menaungi dari sisi angkutannya karena bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Sedangkan untuk persoalan ketenagakerjaan menjadi domain Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Lalu ada juga Komisi I yang berwenang membahas sistem aplikasi karena bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komgidi).
Selain itu, juga ada Komisi XI yang menangani masalah sistem pembayarannya. Komisi XI juga bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait erat dengan hal ini. Selaras dengan itu, menurut Lasarus kemungkinan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas UU angkutan online ini.
"Kalau melihat dari portfolio dari rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir atau saya bahkan mungkin berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus, bukan Panja (Panitia Kerja) di Komisi V, tapi Pansus Undang-Undang Angkutan Online," ujarnya.
Lasarus menambahkan, belum lagi nanti apakah akan dibahas juga tentang angkutan online ini secara lebih detail, baik terkait hubungan kemitraan atau pekerjaan, hingga terkait motor berjenis khusus. Oleh karena itu, nantinya Pansus membahas secara lebih komprehensif dan detail dari berbagai aspek.
"Bapak Ibu sekalian jangan khawatir, seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Supaya isi dari undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua, bukan kepentingan salah satu kelompok saja," kata dia.
"Jadi tidak usah khawatir kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan undang-undang ini nantinya," sambungnya.
Sebagai informasi, driver ojol dan taksi online dari berbagai operator melangsungkan aksi demonstrasi besar-besaran kemarin, termasuk salah satunya di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menuntut penurunan tarif potongan aplikasi hingga menolak sistem yang dianggap merugikan mitra.
Simak juga video: Driver Ojol Tuntut Pembagian 90% Dari Tarif
(shc/ara)