
Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette (foto: Okezone)
JAKARTA – Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando terkait unggahan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh advokat Paman Nurlette, yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang telah dipotong-potong.
Nurlette menyampaikan, bahwa unggahan keduanya diduga menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Selain itu, keduanya juga diduga menambahkan narasi hasutan yang memperparah situasi.
"Perlu kami tegaskan bahwa potongan video ceramah Pak JK yang diposting, kemudian disertai dengan narasi penghasutan, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
Nurlette juga menilai, tindakan memotong ceramah Jusuf Kalla tersebut telah memenuhi unsur niat jahat (mens rea). Menurutnya, apabila video ditampilkan secara utuh, persepsi negatif tidak akan muncul.
"Dari konteks video yang diviralkan, diduga oleh Ade Armando dan Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?," ungkap Nurlette.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1
















































