Pedagang melakukan live streaming di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan revisi regulasi perdagangan digital untuk memperbaiki ekosistem e-commerce di Indonesia. Langkah ini diambil setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik pada platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. “Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Ahad (10/5/2026).
Regulasi tersebut sebelumnya mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan berbasis digital atau marketplace. Pemerintah menilai aturan itu perlu disesuaikan dengan dinamika industri dan kebutuhan pelaku usaha saat ini.
Budi menjelaskan revisi aturan diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan posisi produk lokal, termasuk UMKM, dalam sistem promosi dan penjualan di platform niaga daring. “Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh penjual atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.
Selain itu, pemerintah ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang antara platform dan pelaku usaha. “Jadi ekosistem nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” kata Budi.
Ia memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembahasan revisi regulasi tersebut, termasuk perusahaan platform digital dan para penjual. “Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” katanya.
Pemerintah juga masih mengkaji berbagai instrumen kebijakan sebelum aturan baru ditetapkan. “Tentu banyak, instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” ujar Budi.
sumber : Antara
.png)
9 hours ago
6















































