Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan

14 hours ago 5

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |20:36 WIB

 Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso (foto: tangkapan layar)

JAKARTA - Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini telah banyak berubah, mulai dari perkembangan teknologi, perilaku audiens, hingga kesenjangan regulasi. Fenomena tersebut membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran turut mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).

Menurut Tulus, regulasi penyiaran yang mengacu pada UU Penyiaran Tahun 2002 saat ini belum memiliki kewenangan untuk menyentuh penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT). Padahal, publik kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.

Tulus menyampaikan, sejumlah negara telah mengatur ranah digital. Negara seperti Singapura, Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa memberikan perhatian serius terhadap pengaturan konten digital.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |