Terungkap! Ini Pemilik Tambang Maut di Cirebon

4 weeks ago 39

Jakarta -

Kementerian ESDM buka-bukaan soal pemilik tambang maut di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Insiden ini merenggut belasan nyawa.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan pada blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.

Satu di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah. Satunya lagi masih tahapan eksplorasi yang diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah. Sebanyak izin lainnya lagi milik Kopontren Al Ishlah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2024, Bambang menjelaskan tambang-tambang tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tambang juga diminta untuk berhenti operasinya sejak Maret 2025, namun peringatan itu tidak diindahkan.

Sejak Jumat kemarin saat kecelakaan terjadi di tambang tersebut, Bambang menyatakan pihaknya sudah mencabut izin operasi tambang tersebut.

"Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadian lah bencana insiden ini. Maka hari itu juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," tegas Bambang dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Izin berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, dengan jenis komoditas tras.

Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.

Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan, jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang. Puluhan korban itu ada 17 orang yang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.

Salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan, sehingga Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.

Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah verifikasi lapangan pada lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana diminta agar segera mengungsi, mengingat daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.

"Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja," ujar Dwi Anggia, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, selaku Juru Bicara Kementerian ESDM di Jakarta.

Tim Inspektur Tambang setibanya dilokasi langsung berkoordinasi dengan IC Commander (DANDIM), dan langsung melakukan pengambilan data dengan menggunakan drone untuk melihat kondisi lereng paska terjadinya longsoran dan melakukan assesment potensi terjadinya longsor susulan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim IT berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon serta TNI/Polri, dan aparat pemerintah setempat guna memverifikasi kejadian bencana termasuk juga mempercepat proses evakuasi dan pencarian korban.

Simak juga Video: Bahlil Akan Evaluasi Total Galian C Tambang Gunung Kuda Imbas Longsor

(hal/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |