Terungkap Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan 10% di Jakarta

5 hours ago 3

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan alasan olahraga golf tidak masuk ke dalam jajaran olahraga yang dikenakan pajak hiburan 10%. Setidaknya ada 21 olahraga yang masuk ke dalam jajaran objek pajak hiburan itu, termasuk di antaranya padel.

Padel masuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Pramono menjelaskan, golf tidak masuk ke dalam jajaran olahraga yang terkena pajak hiburan 10% lantaran telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Sedangkan dalam aturannya, pajak tidak berlaku ganda pada objek yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini olahraga golf telah dikenai PPN sebesar 11% sedangkan pada prinsipnya pajak tidak dapat berlaku ganda pada objek yang sama. Maka dari itu padel dikenakan 10% dan golf 11%," kata Pramono, dikutip dari 20detik, Senin (7/7/2025).

Pramono mengatakan, setidaknya ada 21 olahraga yang menjadi objek pajak hiburan 10%. Olahraga tersebut mulai dari renang, tenis, basket, hingga yang terbaru ada padel.

"Ini kan menjadi ramai karena padel ini, terus terang saja mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas. Kemudian ada pertanyaan kenapa kok golf tidak dikenakan ini," ujarnya.

Di samping itu, Pramono juga menekankan bahwa pengenaan pajak 10% untuk olahraga padel bukan semata-mata inisiatif Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Kami mengatur itu bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta melainkan karena undang-undang yang mengatur itu. Sehingga nanti kan ini terakhir kali saya jawab terkait urusan in, kan pasti ada kaitannya dengan padel. Jadi padel dikenakan 10%, sedangkan golf 11%," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, sudah sejak lama olahraga berbayar masuk ke dalam objek kena pajak hiburan. Fasilitas olahraga yang tengah viral ini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

"Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," kata Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (4/7/2025).

Eks Stafsus Sri Mulyani itu juga bilang, kebijakan pengenaan pajak terhadap olahraga berbayar juga berlaku di semua daerah. Tidak hanya padel yang ramai seperti saat ini, fasilitas olahraga futsal hingga tenis juga terkena pajak.

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, Pajak Hiburan merupakan bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Pajak tersebut telah ada sejak tahun 1997, melalui Undang-Undang (UU) 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kemudian, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, kena tarif tinggi antara 40% s.d 75%. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%, lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%.

Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan.

Saksikan Live DetikSore:

(shc/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |