Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |10:10 WIB
4 Sikap Lesti Kejora dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta (Foto: Instagram Lesti)
JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora menanggapi laporan yang menyeret namanya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta pada 18 Mei 2025. Lesti dituding membawakan sejumlah lagu milik Yonni Dores (YD) tanpa izin dari 2018 sampai sekarang.
Tanggapan Lesti disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diunggah di Instagram.
"Kami selaku Kuasa Hukum dari Saudari LESTI KEJORA ingin memberi tanggapan terhadap peristiwa dan pemberitaan seperti diketahui di beberapa media mengenai laporan Polisi terhadap Saudari Lesti Kejora di Polda Metro Jaya oleh saudara Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan adanya pelanggaran hak cipta," tulis Sadrakh dikutip Jumat (23/5/2025).
1. Hormati Proses Hukum
Ada empat poin tanggapan yang disampaikan pihak Lesti terkait laporan tersebut. Pertama, Lesti menegaskan dirinya sudah menerima kabar soal adanya laporan ini dari pemberitaan yang ada.
"Kedua, kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," lanjut Sadrakh.
Lebih lanjut, atas asas praduga tak bersalah, pihak Lesti memilih untuk menunggu tindaklanjut pihak penyidik atas laporan tersebut.
"Dan kami masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," katanya.
2. Tunggu Penjelasan Kepolisian
Terakhir, Lesti berharap semua pihak untuk menunggu kejelasan kasus ini dari kepolisian. Sebab, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari polisi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.