Sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS (foto: Okezone)
JAKARTA - Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak memiliki tujuan tertentu atas aksi penyiraman cairan pembersih karat tersebut.
"Apa yang diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus?" tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
“Tidak ada,” jawab Terdakwa II.
Dalam persidangan, Terdakwa II menjelaskan dirinya menyarankan Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, untuk melakukan penyiraman karena dianggap lebih cepat dan praktis dibanding pemukulan.
“Supaya lebih cepat dan praktis,” ujar Terdakwa II saat menjawab pertanyaan oditur terkait alasan menyarankan penyiraman.
Ia juga mengaku tidak mengetahui efek cairan tersebut apabila terkena tubuh seseorang.
“Tidak tahu. Sama sekali tidak,” katanya.
Terdakwa II menerangkan, cairan yang digunakan merupakan campuran air aki dan cairan pembersih karat yang diperoleh dari bengkel BAIS TNI. Menurutnya, air aki diambil dari bengkel, sedangkan cairan pembersih karat ditemukan di lemari yang tidak terkunci.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1
















































