
TAUD ajukan praperadilan terkait kasus Andrie Yunus (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.
“Hari ini, kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum dari Andrie Yunus telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon,” ujar Tim TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan lantaran progres penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Laporan tersebut dianggap tidak ada perkembangan sama sekali dan tidak ada tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
“Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke penyidik di Puspom TNI,” tuturnya.
Ia menerangkan, pihaknya ingin menguji keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang dialami Andrie Yunus. Sebab, dalam KUHAP, tidak ada istilah pelimpahan berkas antarinstansi sebagaimana informasi yang berkembang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1















































