Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kejagung Angkat Bicaraamp;nbsp;

5 hours ago 2

Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kejagung Angkat Bicara 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. 

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemindahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Ditjenpas.

“Pastinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Anang menegaskan, bahwa Kejagung tidak terlibat dalam proses pemindahan tersebut. Keputusan pemindahan, kata dia, berada di bawah otoritas Ditjen Pemasyarakatan karena Surya Darmadi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi kami tidak ikut, tidak tahu ya, dan itu kewenangan mereka. Saya juga baru tahu dari teman-teman media yang menanyakan,” pungkasnya.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |