REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan menertibkan para pedagang di kawasan Subang hingga Bandung. Penertiban itu menyasar pedagang yang masih membandel berjualan di sepanjang rute Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga kawasan Jalan Cagak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah tegas itu dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah menyalurkan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu.
Penghentian aktivitas niaga itu disepakati berlaku hingga tempat berjualan baru yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap digunakan. "Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar," ujar Akhmad, Ahad (23/8/2026).
Untuk itu, sebagai tahapan persuasif terakhir, petugas gabungan terlebih dahulu kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026). Pendekatan itu bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar segera memindahkan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Operasi penertiban kemudian dilaksanakan pada Ahad (23/8/2026). Tindakan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang, yaitu di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai area berniaga.
Selama proses penertiban berlangsung, barang-barang yang masih berada di lokasi diamankan petugas untuk kemudian diserahterimakan kepada pihak pemerintah kecamatan setempat. Barang-barang yang diamankan tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang.
"Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Akhmad.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat bersinergi menjaga ketertiban wilayah. "Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum," ucap Akhmad.
.png)
9 hours ago
6















































