Jakarta -
Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi kriteria untuk delisting alias angkat kaki dari pasar saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan saham Sritex telah disuspensi atau dihentikan sementara aktivitasnya di pasar modal sejak 18 Mei 2021.
"Sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan Bursa Nomor 1 N, bahwasannya ini sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2025).
Inarno mengatakan untuk persyaratan delisting, OJK telah mengatur dalam Perturan OJK nomor 45 tahun 2024 terkait dengan tata cara PT TBK untuk go private termasuk di dalamnya kewajiban untuk proses buyback saham PT TBK yang dimiliki oleh publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan hal tersebut, OJK telah menetapkan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi Sritex, baik laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan juga laporan tahunan.
"Tapi tentunya SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya," jelasnya.
Seperti diketahui, raksasa industri tekstil yang berdiri sejak 1966 ini ditetapkan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024 lalu. Setelahnya, Sritex resmi menutup operasional pada 1 Maret 2025.
Terbaru, mantan Direktur Utama Sritex yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik negara.
Terkait nasib saham Sritex, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah buka suara. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Sritex memenuhi ketentuan delisting sesuai ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. Adapun ketentuan BEI, suatu emitan dapat delisting setelah suspensi lebih dari dua tahun.
"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (23/5/2025).
Nyoman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 45 tahun 2024.
Tonton juga "Istana soal Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Kita Tak Pandang Bulu" di sini:
(ada/hns)