Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie dari Polri Masih Berlaku

10 hours ago 3

Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie dari Polri Masih Berlaku

Febrie Ardiansyah (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.

"Tidak gugur (status tersangka Febrie). Yang penting, sprindik sudah terbit. Kita terima dulu, lalu kita pelajari semuanya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Anang mengatakan dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto, tercantum sebagai saksi.

"Ya (status hukumnya saksi), di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," katanya.

Saat ditanya mengenai potensi Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik Kejagung, Anang enggan berspekulasi. Ia menegaskan penyidik masih harus mengkaji serta meneliti barang bukti yang dilimpahkan dari Polri.

"Yang jelas, kita akan mengecek dulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Kita juga akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," terang Anang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |