Kemendikdasmen menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal SD dan SMP swasta gratis bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat.
Soal SD dan SMP Swasta Gratis, Kemendikdasmen: Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah Pusat. (Foto: Danadaya/Inews Media Group)
IDXChannel - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal SD dan SMP swasta gratis bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat. Tetapi turut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ulhaq, di Jakarta pada Rabu (28/5/2025).
Dia menyebut pengelolaan anggaran pada jenjang SD dan SMP sepenuhnya berada di bawah kepala daerah baik kota maupun kabupaten.
"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengeluaran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut. Meski begitu, Kemendikdasmen tetap melakukan kajian secara internal atas aturan baru tersebut, sambil menunggu arahan presiden Prabowo Subianto.