Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

14 hours ago 3

Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.

Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo, dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). 

Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian. 

Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Rp 103 triliun. 

Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

"Seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dollar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS.

"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |