Siklus Bisnis Gampang Berubah, Izin Investasi Diminta Tak Bertele-tele

11 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyinggung rumitnya persoalan perizinan investasi di Tanah Air. Masalah perizinan bahkan disebut menjadi batu sandungan bagi realisasi investasi.

Oleh karena itu ia mengusulkan ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian agar izin investasi bisa dipermudah. Dengan catatan, hal itu hanya dilakukan untuk investasi yang sudah pasti akan masuk, khususnya di wilayah kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta free trade zone.

"Sepanjang itu investasinya masuk di wilayah kawasan, baik itu berbicara kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, free trade zone, kalau investornya sudah siap mau masuk kita kasih izinnya langsung. Tapi persyaratan-persyaratan dasarnya kita post-audit aja," katanya dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat. Masalah perizinan memang kerap dikeluhkan pengusaha dan dianggap sebagai batu sandungan investasi.

Todotua menjelaskan, jika izin baru keluar setelah 1 atau 3 tahun setelah investor mengajukan maka hal itu bisa menjadi masalah. Apalagi investor akan mempertimbangkan jika suatu waktu siklus bisnis yang akan dieksekusi ternyata berubah.

"Karena bagi para pelaku investasi ini, ini biasanya namanya cycle bisnisnya yang dia mau investasi ini sudah berubah, izinnya baru keluar. Kalau perizinan itu baru bisa dilaksanakan, dijalankan 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun setelah di-apply, nah ini persoalan. Maka ke depannya ini yang memang harus benar-benar kita lakukan reformasi terhadap ini," beber Todotua.

Atas pertimbangan tersebut pihaknya mengusulkan agar izin investasi yang dilakukan di kawasan industri dapat dikeluarkan langsung oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Untuk pemeriksaannya bisa dilakukan secara post-audit.

"Kita perlu membuat suatu terobosan, dan kita dari Kementerian Investasi, tapi untuk awal kita lakukan lah di wilayah kawasan. Sepanjang di wilayah kawasan, pelaku investasinya siap, kami kan Kementerian Investasi keluarkan izin. Selebihnya kita post-audit. Karena kalau udah orang berinvestasi nggak akan mungkin lari juga, nggak mungkin nggak diurus itu," jelasnya.

Salah satu yang diusulkan adalah skema fiktif positif. Lewat fiktif positif, izin usaha dapat otomatis terbit jika kementerian teknis tidak menerbitkan izin sesuai tenggat waktu yang disepakati. Todotua menyebut pihaknya menangani 1.700 perizinan yang bersinggungan dengan 17 kementerian/lembaga.

"Ada konteks yang namanya fiktif positif, ini dalam rangka kita mau memberikan kepastian. Kementerian kami ini yang saya sebutkan tadi 1.700 jenis perizinan ini kita berkaitan dengan kurang lebih sekitar 17 kementerian lembaga," tutupnya.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |