
Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
JAKARTA - Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian mendapat sorotan. Keputusan Sigit merupakan langkah konstitusional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Syafrinaldi, Selasa (27/1/2026).
“UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), telah jelas menegaskan bahwa Kepolisian sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum hingga pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam TAP MPR tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.
“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Syafrinaldi.
Ia menjelaskan, desain tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan agar fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 day ago
3














































