Sidang Perkara DSI, Saksi OJK Ungkap Pengawasan dan Tiga Rekening Vehicle

3 hours ago 2

Para terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yaitu Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri, mantan Direktur DSI Merry Yuniarni, dan Komisaris DSI Ari Rizal Lesmana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap proses pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk pemeriksaan langsung ke perusahaan dan tiga rekening vehicle yang disebut berkaitan dengan Taufiq Aljufri. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara DSI di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (19/8/2026).

Dari lima saksi OJK yang dijadwalkan, tiga orang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi menerangkan dalam proses pengawasan, mereka turun langsung ke PT DSI dan bertemu dengan Taufiq Aljufri, Ari Riza, serta sejumlah karyawan perusahaan.

Salah satu saksi OJK dari bagian pengawasan, Nurul Fathiyah, juga memberikan keterangan mengenai rekening vehicle. Dalam persidangan, Nurul menerangkan adanya tiga rekening vehicle yang disebut berkaitan dengan Taufiq Aljufri.

Keterangan tersebut disampaikan saat saksi menerangkan struktur rekening dalam proses pengawasan terhadap PT DSI.

Sementara itu, saksi OJK menerangkan tidak pernah bertemu dengan Mery Yuniarni dalam kegiatan pengawasan terhadap PT DSI. Kuasa hukum Mery Yuniarni, Abdul Bari Alkatiri, mengatakan pihaknya mencermati keterangan saksi berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing pihak.

“Keterangan saksi harus dilihat berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Bari, Jumat (21/8/2026).

Abdul Bari mengatakan pihaknya juga mencermati keterangan saksi OJK mengenai kegiatan pengawasan terhadap PT DSI.

“Sejauh ini tidak ada yang menyinggung keterkaitan Mery Yuniarni dalam kegiatan pengawasan terhadap PT DSI,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mery Yuniarni bersama Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |