Sidang Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Kembali Ditunda, Kerugian Capai Belasan Miliar

1 day ago 8

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |18:29 WIB

Sidang Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Kembali Ditunda, Kerugian Capai Belasan Miliar

Sidang Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Kembali Ditunda, Kerugian Capai Belasan Miliar (Foto; IG Bunga)

JAKARTA – Sidang kasus dugaan investasi bodong yang menjerat dua sahabat Bunga Zainal, berinisial AAACD dan SFSS, kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (27/5/2025) itu batal dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan kedua terdakwa secara langsung di ruang sidang.

Ini menjadi penundaan kedua setelah sidang perdana pada 20 Mei 2025 lalu juga urung digelar dengan alasan yang sama.

Sebagai pihak pelapor, Bunga Zainal tidak hadir dalam persidangan. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Zaky Rabbani.

Pengacara Bunga Zainal Sidang Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Kembali Ditunda, Kerugian Capai Belasan Miliar

“Persidangan ditunda satu minggu karena hakim menginginkan terdakwa hadir langsung di ruang sidang,” ujar Zaky di lokasi.

Zaky menjelaskan bahwa sistem persidangan pidana di PN Jakbar umumnya dilakukan secara online, dengan terdakwa mengikuti sidang dari rumah tahanan masing-masing. Namun, untuk kasus ini, majelis hakim meminta kehadiran fisik terdakwa di pengadilan.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Selasa, 3 Juni 2025. Nanti kami akan konfirmasi apakah Ibu Bunga akan hadir atau tidak, tergantung agendanya,” tambah Zaky.

Terkait kerugian yang dialami kliennya, Zaky menyebut Bunga masih sangat berat mengikhlaskan uang yang telah raib akibat investasi fiktif tersebut. Kerugian awal diperkirakan lebih dari Rp6 miliar. Namun, jika dihitung secara menyeluruh, potensi kerugian Bunga bisa mencapai belasan miliar rupiah.

“Sebagai manusia biasa, tentu tidak mudah mengikhlaskan uang sebesar itu. Apalagi, kalau dana tersebut dikelola dengan benar, ada potensi keuntungan besar yang hilang,” jelasnya.

Zaky berharap proses hukum ini bisa membuka jalan untuk pengembalian dana meski diakui tidak mudah.

“Kita tetap mengikuti prosesnya secara bertahap dan berharap ada pemulihan kerugian,” ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |