Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kesiapan Pelaku Usaha Jadi Tantangan

15 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk tertentu, serta produk impor mulai berlaku paling lambat 17 Oktober 2026. Namun, kesiapan pelaku usaha masih menjadi tantangan.

“Berdasarkan data Bappenas, realitas di lapangan baru sekitar 4 persen pelaku usaha yang produknya bersertifikasi halal,” ujar Ekonom INDEF A. Hakam Naja dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (21/8/2026). 

Hakam menilai sertifikasi halal tidak semestinya dipandang sebagai beban produsen. Sertifikasi dapat menjadi bentuk perlindungan konsumen sekaligus peluang ekonomi seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap produk yang sehat, bermutu, dan sesuai dengan nilai yang dianut.

Potensi pasarnya besar. Hakam menyebut populasi Muslim Indonesia mencapai sekitar 250 juta orang, sedangkan populasi Muslim global sekitar 2 miliar orang. Belanja konsumen Muslim global mencapai 2,6 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029.

Menurut Hakam, digitalisasi perlu dipercepat untuk mengejar sertifikasi dalam jumlah besar. Sistem digital dapat mempercepat pendaftaran, pelacakan status produk, serta pengecekan keabsahan sertifikat.

Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa literasi digital pelaku UMK, birokrasi yang kompleks, keterbatasan sumber daya manusia, serta jumlah auditor halal. Tantangan semakin besar untuk produk impor dan produk berteknologi tinggi seperti farmasi, alat kesehatan, produk biologi, dan kosmetika.

Hakam juga menyoroti skema self declare bagi UMK. Mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dinilai memiliki risiko kesalahan penilaian dan lemahnya pengawasan.

Karena itu, dia mendorong evaluasi dan pemeriksaan acak secara berkala terhadap produk yang memperoleh sertifikat melalui self declare. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas sertifikasi dan kepercayaan konsumen.

Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang memenuhi standar halal berpeluang semakin dipilih seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang sehat, bermutu, dan halal.

Hakam mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat ekosistem halal melalui koordinasi BPJPH, MUI, LPH, Pendamping PPH, pelaku usaha, perbankan syariah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan konsumen.

Menurut Hakam, penguatan ekosistem tersebut diperlukan agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar produk halal, tetapi mampu menjadi kekuatan halal global dan mencapai target sebagai pusat halal dunia pada 2029.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |