Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcingamp;nbsp;

4 hours ago 1

Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcing 

Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcing (Foto: Menaker/Kemnaker)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan. KSPN menilai penggunaan tenaga outsourcing justru dapat membuat biaya perusahaan lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, usulan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada banyaknya persoalan outsourcing, tetapi juga mempertimbangkan faktor efisiensi ekonomi. Berdasarkan survei yang dilakukan KSPN, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing dinilai harus mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan jika merekrut pekerja secara langsung.

"Sebetulnya juga pengusaha harus mempertimbangkan ini. Karena ternyata dari fakta survei yang kami lakukan, pengusaha-pengusaha itu yang meng-hire tenaga outsourcing itu mengeluarkan cost yang lebih besar, daripada yang pekerja berkontrak," kata Ristadi usai melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026).

Ristadi menjelaskan, perusahaan pengguna tenaga outsourcing tidak hanya membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus membayar fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Karena itu, KSPN menilai perusahaan akan lebih efisien apabila merekrut pekerja secara langsung dengan status pekerja kontrak.

"Kenapa? Dia harus membayar pekerja outsourcingnya sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku. Tapi juga dia harus membayar fee terhadap perusahaan outsourcing. Oleh karena itu, daripada mengeluarkan kos yang lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja kontrak di perusahaan," jelasnya.

Selain outsourcing, KSPN menyampaikan sejumlah isu lain dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satunya terkait upah minimum. Ristadi menilai kesenjangan upah antar daerah semakin tinggi sehingga diperlukan skema upah minimum sektoral nasional.

Menurutnya, skema tersebut dapat membuat standar upah lebih mempertimbangkan kompetensi dan jam kerja berdasarkan sektor, bukan semata-mata lokasi pekerja.

"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama, sektor otomotif seluruh Indonesia sama. Kenapa kami sampaikan itu? Agar bahwa upah ini lebih menghargai kompetensi dan jam kerja, bukan soal kedaerahan. Man tidak ada daerah yang ningrat kecuali Yogyakarta, bahkan Yogyakarta pun daerah yang ningrat upahnya setengahnya dari upah Karawang," ucap Ristadi.

Dia mengatakan apabila penerapan upah minimum sektoral nasional belum dapat dilakukan, pemerintah perlu mendorong kenaikan upah yang lebih signifikan di daerah dengan tingkat upah rendah guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.

"Supaya bisa menekan ketimpangan upah antar daerah, maka daerah-daerah yang upahnya masih rendah harus didorong naiknya lebih signifikan daripada daerah-daerah yang upahnya sudah tinggi," tegasnya.

KSPN juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ristadi menilai petugas pengawas menghadapi berbagai kendala teknis, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga persoalan kewenangan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |