Selain Blokir Rekening Bank, OJK Siapkan Jurus Baru Berantas Judol

1 day ago 6

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir 18.000 rekening yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan judi online (judol). Namun demikian, jumlahnya masih saja terus bertambah dari waktu ke waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai, penanganan terkait dengan judi online harus dilakukan secara kolaboratif dan lebih sistemik. Kolaborasi perlu diperkuat seiring dengan perkembangan aktivitas judol itu sendiri.

"Persoalannya bahwa ternyata ini walaupun ini (rekening judol) berkurang, tetapi masih saja ada dan jumlahnya itu masih cukup signifikan," kata Dian, dalam acara media gathering di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pemerintah telah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam). Lalu dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga dilakukan isolasi dan blokir konten yang berkaitan dengan judol.

Meski demikian, menurutnya hal ini juga harus didukung dengan upaya masif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai terjerumus ke dalam judol. Peran ini salah satunya menjadi tanggung jawab dari OJK, untuk menurunkan permintaan atau demand judol itu sendiri.

Atas kondisi tersebut, beberapa waktu terakhir OJk telah menggelar serangkaian pertemuan untuk membahas tuntas persoalan judol agar pemberantasan bisa berjalan lebih efektif. Salah satu hal yang dibahas ialah penyempurnaan parameter sistem untuk bisa mendeteksi dan menangkap aktivitas judol.

"Sistem ini kan belum standar, tetapi mereka (perbankan) juga dalam keterbatasan dana dan sistem dan lain sebagainya juga aktif melakukan cyber patrol dan lain sebagainya. Jadi kan kita harus melakukan analisis terhadap nasabah-nasabah mereka yang bisa dikatakan berpotensi masalah, (rekening) untuk dipakai transaksi judi dan lain sebagainya," ujar Dian.

Hal ini juga termasuk dengan masalah rekening dormant atau rekening pasif yang kerap disalahgunakan. Karena terdapat perbedaan perlakuan antarbank terhadap rekening dormant, OJK akan mengatur secara lebih jelas apa itu sebenarnya rekening dormant itu.

(shc/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |