Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
![]()
RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Rampung Tahun Ini. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," kata Doli di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Dia menjelaskan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah itu, diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Adapun tujuan pengaturan Satu Data Indonesia untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
.png)
2 hours ago
3















































