Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ternyata Harvey Moeis Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bayar Iuran

2 days ago 4

https: img.okezone.com content 2024 12 29 320 3099585 rugikan-negara-rp300-triliun-ternyata-harvey-moeis-peserta-bpjs-kesehatan-yang-tak-bayar-iuran-KpRlOWprsy.jpg Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Terdakwa korupsi yang rugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey Moeis ternyata peserta BPJS Kesehatan. Kabar ini pun mengejutkan setelah hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis.

1. Kepesertaan Harvey Moeis di BPJS Kesehatan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk segmen kepesertaan BPJS Kesehatan PBPU Pemda yang dulunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Artinya, Harvey dengan kekayaan miliaran Rupiah tidak membayar kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada Okezone, Minggu (29/12/2024).

2. Iuran Ditanggung

PBPU Pemda adalah BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Kepesertaan ini didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Jadi program jaminan kesehatan yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikhususkan bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja sendiri, namun didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

3. Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sebagai informasi, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |