Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.
Ilustrasi murid SD mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: IDXChannel/Arsip)
IDXChannel – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis. Dia menuturkan, putusan ini akan dimuat ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Lalu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (29/5/2025).
Di sisi lain, dia mengatakan, perlu ada revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah (BOS). Menurutnya, BOS juga bisa disalurkan pada sekolah swasta.
Menurut dia, revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh. Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk tidak memungut biaya pada pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta.