Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengingatkan pada jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
"Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara. Beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kami supaya berhati-hati kejaksaan," ujarnya pada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus. Pasalnya, dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil atau pidana umum yang sempat ramai.
"Kalau tidak salah ada yang dahulu pernah mendengar, mungkin nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana. Berangkat dari situ, Pak Jaksa Agung sudah menerapkan yang namanya restorative justice," tuturnya.
Berkaca dari peristiwa terdahulu, kata dia, Jaksa Agung lantas mulai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mana dalam suatu kasus diusahakan sebelum naik pengadilan untuk bisa didamaikan. Sehingga, perkara-perkara seperti itu tak langsung sampai ke pengadilan, melainkan sudah diselesaikan.
"Itulah salah satu langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan, dan Pak Jaksa Agung sendiri juga menekankan, ada perjanjian untuk restorative justice ini, dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, bahkan dapat penghargaan dari dunia Internasional," jelasnya.
Maka itu, tambahnya, terdapat tagline hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang mana ada penyelesaian kasus yang bergantung pada restorative justice tersebut, khususnya pada masyarakat kecil.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya