Razman Arif Nasution Sakit di Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Dilarikan ke RSUD Koja

8 hours ago 3

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |15:31 WIB

Razman Arif Nasution Sakit di Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Dilarikan ke RSUD Koja

Razman Arif Nasution Sakit di Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Dilarikan ke RSUD Koja (Foto: IG Razman)

JAKARTA - Razman Arif Nasution meminta sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea dihentikan karena alasan kesehatan. Diketahui, sidang pada Rabu lalu itu berjalan selama hampir empat jam lebih tanpa jeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Razman saat itu menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang yang dimulai pada pukul 10.00- 14.30 WIB itu dilanjutkan kembali pada pukul 15.23 WIB. 

Namun sebelum dimulai, Razman menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia tak mampu lagi melanjutkan jalannya sidang tersebut karena merasa kondisinya mulai menurun. 

Razman Arif Nasution Razman Nasution Sakit di Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Dilarikan ke RSUD Koja

"Sebelum sidang dimulai, Yang Mulia saya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya tekanan darah saya turun sehingga saya tidak bisa melanjutkan sidang," kata Razman kepada majelis hakim. 

Syofia Marlianti Tambunan selaku hakim ketua kemudian memanggil dokter yang sebelumnya sempat memeriksa kesehatan pria berdarah Batak itu. 

Dokter bernama Astrid menyampaikan saat itu Razman masih bisa untuk melanjutkan sidang. 

"Kalau dari hasil pemeriksaan, bisa komunikasi lancar, saya menanyakan keluhannya pusing berputar. Kalau dari hasil pemeriksaan saya bisa (melanjutkan sidang)," ucap Astrid. 

Ucapan Astrid pun memicu emosi Razman. Dia yang langsung memarahi sang dokter dengan menyebut alat ukur tekanan darahnya telah rusak. 

"Tensi rusak, tensi eror, kalau Anda melakukan second opinion," kata Razman dengan nada tinggi. 

Razman kembali menegaskan kalau dirinya sudah tak bisa melanjutkan sidang karena merasa sakit. 

Jaksa Penuntut Umum sempat menegur Razman agar tidak memarahi dokter yang tidak terlibat dalam substansi perkara. 

Setelah berunding, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Dia juga memerintahkan JPU membawa Razman selaku terdakwa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja. 

"Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membawa terdakwa ke rumah sakit pemerintah hari ini juga untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya harus segera dilaporkan kepada kami," tegas Syofia Marlianti Tambunan. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |