Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun fiskal 2026 membawa angin segar bagi emiten di sektor tembakau.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026 membawa angin segar bagi emiten di sektor tembakau. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun fiskal 2026 membawa angin segar bagi emiten di sektor tembakau.
CGS International Sekuritas Indonesia dalam risetnya menilai langkah ini bakal menguntungkan kinerja keuangan perusahaan rokok.
"Karena setiap penurunan 1 persen dalam tarif cukai campuran akan meningkatkan laba bersih FY26F GGRM/HMSP/WIIM sebesar 34 persen, 8 persen, dan 7 persen," kata analis CGS dalam laporan Consumer Staples 'Tobacco', dikutip Senin (6/10/2025).
CGS memperkirakan dengan rezim cukai yang lebih longgar, sektor ini akan mengalami potensi re-rating. Sektor rokok saat ini, menurut estimasi analis, diperdagangkan pada rasio price-to-earnings (P/E) sebesar 9 kali FY26F, mendekati kisaran bawah rata-rata lima tahun terakhir. Saat ini, CGS manyematkan rating 'Neutral' terhadap sektor tembakau.
Risiko bagi investor disebut berasal dari permintaan rokok yang lebih rendah dari perkiraan yang dapat memicu downtrading dan menunda kenaikan harga.