Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |16:29 WIB
PPN 12% untuk Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yang resmi diterbitkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
1. Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah
Namun, atas penyerahan BKP Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku ketentuan berikut:
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.
2. Objek PPnBM Dikenai PPN 12%
Adapun, dalam Pasal 2 PMK tersebut menetapkan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek PPnBM dikenai PPN dengan tarif 12% Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.
Contohnya adalah mobil mewah, yang tidak hanya dikenai PPnBM tetapi juga PPN dengan tarif ini. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait, seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022, dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa "nilai lain", yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif dasar PPN adalah 12%, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di wilayah Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.