Polri Sebut 65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

3 hours ago 1

Polri Sebut 65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin (foto; Okezone)

JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

"Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut," kata Nunung, Rabu (22/4/2026). 

Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Nunung menyebut, tindak pidana itu motifnya untuk memperkaya diri. 

"Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat," ujar Nunung.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |