
Polisi Ungkap Status Onadio Leonardo dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika. (Foto: Instagram/@onadioleonardo_official)
JAKARTA - Polisi akhirnya buka suara terkait status hukum Onadio Leonardo yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika, pada 29 Oktober 2025. Hingga kini, polisi memastikan, bapak dua anak itu masih berstatus korban.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 54 dan 127 dalam UU tersebut menegaskan, pendekatan rehabilitatif diutamakan bagi korban penyalahgunaan narkotika, asal mereka tidak terbukti mengedarkan barang haram itu.
Polisi Ungkap Status Onadio Leonardo dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika. (Foto: Instagram/@onadioleonardo_official)
Berbeda dari Onad, pria inisial KR yang ditangkap bersama mantan personel Killing Me Inside itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan itu karena dari hasil penyelidikan diketahui OL beli barang dari KR,” ungkap Budi.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Onad dan istrinya, Beby Prisillia, diamankan pihak berwajib di sebuah kawasan perumahan elit di kawasan Tangerang Selatan, pada 29 Oktober 2025.
Dari hasil tes urine, Onad dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan ekstasi. Sementara istrinya, dinyatakan negatif narkoba sehingga langsung dipulangkan oleh polisi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
.png)
                        8 hours ago
                                5
                    
















































